November 3, 2026
Kejaksaan Negeri Manggarai

Visi dan Misi

Visi Kejaksaan RI

Visi Kejaksaan RI Tahun 2025-2029 adalah “Menjadi Pelopor Penegakan Hukum yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, Transparan, dan Modern dalam rangka mewujudkan Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045”.

Makna Visi Kejaksaan RI adalah:

  1. “Menjadi pelopor…”, berarti Kejaksaan RI yang berjalan terdahulu, yang berjalan di depan, perintis jalan, pembuka jalan, atau pionir dalam penegakan supremasi hukum.
  2. “… penegakan hukum yang berkeadilan…”, berarti penegakan hukum yang menjunjung tinggi keadilan.
  3. “…humanis…”, berarti penegakan hukum yang berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan, moral, dan etika yang tumbuh dan hidup di masyarakat. Penegakan hukum yang humanis adalah penegakan hukum yang mampu menggali rasa keadilan dalam masyarakat (living law).
  4. “…akuntabel…”, berarti suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa, dan negara yang menyangkut adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, kemanfaatan hukum, dan keadilan bagi masyarakat.
  5. “…transparan…”, berarti penegakan hukum yang mengutamakan prinsip keterbukaan. Tanpa transparansi besar kemungkinan akan muncul penyimpangan dalam proses penegakan hukum. Proses penegakan hukum yang transparan menciptakan keadilan substantif.
  6. “…modern…”, berarti penegakan hukum di mana implementasi sistem database penanganan perkara terpadu dan pelayanan hukum kepada masyarakat berbasis teknologi informasi (digitalisasi).
  7. “…dalam rangka mewujudkan Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045”, berarti Visi Kejaksaan RI mendukung Visi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2025-2029 yang tertuang di dalam RPJM Nasional 2025-2029.

Misi Kejaksaan RI

Misi Kejaksaan RI Tahun 2025-2029 sebagai berikut:

  1. Memantapkan penegakan supremasi hukum nasional yang berkeadilan dan berkepastian hukum, serta memperkuat pengejawantahan keadilan restoratif berlandaskan Hak Asasi Manusia.
  2. Memperkuat kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum demi terbangunnya budaya tertib hukum yang kokoh.
  3. Menyelenggarakan penanganan perkara dan pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi.
  4. Memperkuat tata kelola Kejaksaan RI dalam penegakan hukum dan pelayanan publik.
  5. Membentuk aparatur Kejaksaan RI yang menjadi panutan (role model) penegak hukum yang profesional dan berintegritas.

Sumber : PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025-2029

WhatsApp
gemini generated image 2yjx32yjx32yjx32