Visi Kejaksaan RI
Visi Kejaksaan RI Tahun 2025-2029 adalah “Menjadi Pelopor Penegakan Hukum yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, Transparan, dan Modern dalam rangka mewujudkan Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045”.
Makna Visi Kejaksaan RI adalah:
- “Menjadi pelopor…”, berarti Kejaksaan RI yang berjalan terdahulu, yang berjalan di depan, perintis jalan, pembuka jalan, atau pionir dalam penegakan supremasi hukum.
- “… penegakan hukum yang berkeadilan…”, berarti penegakan hukum yang menjunjung tinggi keadilan.
- “…humanis…”, berarti penegakan hukum yang berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan, moral, dan etika yang tumbuh dan hidup di masyarakat. Penegakan hukum yang humanis adalah penegakan hukum yang mampu menggali rasa keadilan dalam masyarakat (living law).
- “…akuntabel…”, berarti suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa, dan negara yang menyangkut adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, kemanfaatan hukum, dan keadilan bagi masyarakat.
- “…transparan…”, berarti penegakan hukum yang mengutamakan prinsip keterbukaan. Tanpa transparansi besar kemungkinan akan muncul penyimpangan dalam proses penegakan hukum. Proses penegakan hukum yang transparan menciptakan keadilan substantif.
- “…modern…”, berarti penegakan hukum di mana implementasi sistem database penanganan perkara terpadu dan pelayanan hukum kepada masyarakat berbasis teknologi informasi (digitalisasi).
- “…dalam rangka mewujudkan Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045”, berarti Visi Kejaksaan RI mendukung Visi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2025-2029 yang tertuang di dalam RPJM Nasional 2025-2029.
Misi Kejaksaan RI
Misi Kejaksaan RI Tahun 2025-2029 sebagai berikut:
- Memantapkan penegakan supremasi hukum nasional yang berkeadilan dan berkepastian hukum, serta memperkuat pengejawantahan keadilan restoratif berlandaskan Hak Asasi Manusia.
- Memperkuat kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum demi terbangunnya budaya tertib hukum yang kokoh.
- Menyelenggarakan penanganan perkara dan pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi.
- Memperkuat tata kelola Kejaksaan RI dalam penegakan hukum dan pelayanan publik.
- Membentuk aparatur Kejaksaan RI yang menjadi panutan (role model) penegak hukum yang profesional dan berintegritas.
Sumber : PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025-2029